Senin, 01 Januari 2018

Hadits-Hadits yang Mencela Perilaku LGBT

Hadits-Hadits yang Mencela Perilaku Gay
1.    Rasulullah SAW bersabda :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan juga tidak boleh telanjang dengan perempuan lain dalam satu selimut. (H.R. Muslim)[1]

2.    Dari Ibnu Abbas secara marfu’, Rasulullah SAW bersabda :
لَا يُبَاشر الرجل الرجل، وَلَا الْمَرْأَة الْمَرْأَة
Tidak boleh laki-laki saling bersentuhan dengan laki-laki dan tidak boleh juga perempuan dengan perempuan.(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim)[2]

Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih atas syarat al-Bukhari.[3]
3.    Perilaku gay merupakan perbuatan yang dikutuk oleh Nabi SAW sampai tiga kali sebagaimana Sabda Nabi SAW berbunyi :
 ملْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth, terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth, terkutuk barangsiapa yang melakukan perbuatan Kaum Luth (H.R. al-Thabrani, didalam sanadnya ada Muhriz bin Harun yang didha’ifkan oleh Jumhur. Namun haditsnya telah dinyatakan hasan oleh Turmidzi. Adapun rijal yang lain shahih)[4]

4.    Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
من وجدتموه يعْمل عمل قوم لوط فَاقْتُلُوا الْفَاعِل وَالْمَفْعُول بِهِ
Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan Kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan teman pelakunya (H.R. Ahmad dan Sunan yang empat selain al-Nisa’i dan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi)[5]

Dalam Tuhfah al-Muhtaj ila Adallah al-Minhaj, Ibnu Mulaqqin mengatakan hadits ini diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim. Al-Hakim mengatakan shahih isnadnya. Kemudian Ibnu Mulaqqin  mengatakan, akan tetapi terjadi khilaf keshahihannya.[6]
5.    Nabi SAW bersabda :
إن أخوف ما أخاف على أمتي عمل قوم لوط
Sesungguhnya yang sangat aku takutkan terjadi pada umatku adalah perbuatan Kaum Luth.(H.R. Ahhmad, al-Turmidzi dan al-Hakim)[7]

Al-Turmidzi mengatakan, hadits ini hasan gharib. Dalam sanadnya adalah Abdullah bin Muhammad yang telah dijadikan hujjah oleh Ahmad. Namun Ibnu Khuzaimah tidak menjadikannya hujjah dan dianggap lemah oleh Abu Hatim.[8]
6.    Nabi SAW bersabda :
 وإذا كثر اللوطية رفع الله يده عن الخلق
Apabila banyak liwath, maka Allah akan mengangkat rahmat-Nya dari makhluq.(H.R. al-Thabraniy)[9]

Al-Haitsami mengatakan, dalam sanadnya terdapat Abdulkhaliq bin Yazid bin Waqid, dia dhaif. Al-Munziri mengatakan, dalam sanadnya ada Abdulkhaliq, dia dhaif, akan tetapi tidak ditinggalkan.[10]
Catatan :
Hadits no. 3, 4, 5 dan 6, meskipun sanadnya terdapat khilaf ulama tentang dhaifnya, akan tetapi karena mempunyai jalur sanad yang berbeda-berbeda, sedangkan kumpulan hadits-hadits ini mempunyai substansi makna yang sama, yakni mencela perilaku LGBT. Karena itu, hadits-hadits ini saling menguatkan. Berdasarkan ini, maka hadits-hadits ini termasuk hadits hasan li ghairihi yang dapat menjadi hujjah sebagaimana dimaklumi dalam ilmu hadits. Apalagi makna dari hadits-hadits ini juga didukung oleh hadits-hadits yang disepakati shahih di atas, yakni no 1 dan 2 serta ijmak ulama yang mengharamkan perilaku LGBT.
Hadits-Hadits yang Mencela Perilaku Lesbian

1.    Dari Waatsilah, Rasulullah SAW bersabda :
السِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ.
Lesbian sesama perempuan adalah zina sesama mereka.(H.R. al-Thabrani)
Hadits ini juga telah diriwayat oleh Abu Ya’la dengan redaksi :
سِحَاقُ النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ زِنًا
Lesbian perempuan sesama mereka adalah zina. Perawinya terpercaya.[11]
2.    Rasulullah SAW bersabda :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan juga tidak boleh telanjang dengan perempuan lain dalam satu selimut. (H.R. Muslim)[12]

3.    Dari Ibnu Abbas secara marfu’, Rasulullah SAW bersabda :
لَا يُبَاشر الرجل الرجل، وَلَا الْمَرْأَة الْمَرْأَة
Tidak boleh laki-laki saling bersentuhan dengan laki-laki dan tidak boleh juga perempuan dengan perempuan.(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim)[13]

Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih atas syarat al-Bukhari.[14]
Hadits-Hadits yang Mencela Perilaku Transgender
1.    Ibnu Abbas mengatakan :
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Nabi SAW melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki (H.R. al-Bukhari).[15]

2.    Ibnu Abbas mengatakan :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (H.R. al-Bukhari)[16]

3.    Dalam Shahih al-Bukhari dikisahkan :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَفِي البَيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ المُخَنَّثُ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ: إِنْ فَتَحَ اللَّهُ لَكُمُ الطَّائِفَ غَدًا، أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلاَنَ، فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَدْخُلَنَّ هَذَا عَلَيْكُنَّ
Sesungguhnya Nabi SAW berada disamping Ummu Salammah, didalam rumahnya ada seorang mukhannas (Laki-laki berperilaku seperti perempuan). Dia berkata kepada saudara Ummu Salamah, Abdullah bin Abu Umayah : “Jika kelak Allah membukakan Thaif untukmu, maka akan saya tunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan. Sesungguhnya dia akan tampak dari depan empat dan dari belakang delapan.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Jangan sekali-kali mereka masuk menemui kalian.”(H.R. al-Bukhari)[17]
4.    Dari Abu Hurairah r.a, beliau berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ فَقَالَ إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ
Pernah didatangkan kepada Nabi SAW seorang mukhannas yang mewarnai kuku tangan dan kakinya dengan inai. Maka Nabi SAW pun bertanya: “Ada apa dengan orang ini?” para sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita.” Beliau kemudian memerintahkan agar orang tersebut dihukum, maka orang itu diasingkan ke suatu tempat yang bernama Naqi’. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuhnya saja?” beliau menjawab: “Aku dilarang untuk membunuh orang yang shalat.” (HR. Abu Daud)[18]

Menurut Abu Daud, hadits ini shahih. Karena hadits riwayat Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, apabila beliau tidak menyatakan dhaif haditsnya, maka menurut beliau, hadits tersebut shahih atau hasan. Penjelasan ini dikemukan oleh al-Nawawi berdasarkan  kutipan dari  pernyataan Abu Daud sendiri, yakni sebagai berikut :
ذكرت في كتابي الصحيح وما يشبهه ويقاربه وما كان فيه ضعف شديد بينته وما لم اذكر فيه شيئا فهو صالح وبعضها اصح من بعض.
Aku menyebut dalam kitabku ini hadits shahih dan yang serupa serta mendekatinya. Adapun yang sangat dhaif aku menjelaskannya dan yang tidak aku sebut sesuatupun tentangnya, maka hadits itu shalih (maqbul), sebagiannya ada yang lebih shahih dibanding yang lain.[19]
Hadits-Hadits yang Mencela Perilaku Biseksual
Di awal tulisan ini sudah dijelaskan bahwa istilah biseksual ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Dengan demikian, hukum terhadap perilaku biseksual ini dilihat dari sisi dimana dia menyalurkan hasrat syahwatnya kepada sesama jenisnya. Jadi, seandainya dia seorang lak-laki, di saat menyalurkan hasrat syahwat kepada sesama laki-laki, maka hukumnya termasuk dalam katagori gay (liwath) dan seandainya dia seorang perempuan, di saat menyalurkan hasrat syahwatnya kepada sesama perempuan, maka hukumnya termasuk dalam katagori lesbian. Dengan demikian masalah biseksual ini kembali kepada hadits-hadits tentang gay dan lesbian di atas.




[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, I, Hal. 266, No. 338
[2] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 515
[3] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 515
[4]Al-Haitsamy, al-Majma’’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 272, No. 10636
[5] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 602.
[6] Ibnu Mulaqqin, Tuhfah al-Muhtaj ila Adallah al-Minhaj, Darira’, Makkah, Juz. II, Hal. 472
[7] Al-Manawi, Faizh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 420, No. 2192
[8] Al-Manawi, Faizh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 420, No. 2192
[9] Al-Manawi, Faizh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 399, No. 746
[10] Al-Manawi, Faizh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 399.
[11] Al-Haitsami, Majma al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 256
[12] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, I, Hal. 266, No. 338
[13] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 515
[14] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 515
[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah,  Juz. VIII, Hal. 171, No. 6834
[16] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah,  Juz. VII, Hal. 159, No.5885
[17] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah,  Juz. III, Hal. 37, No.5235
[18] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah,  Juz. IV, Hal. 282, No.4928
[19] Al-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 15

2 komentar: