Jumat, 10 April 2015

MENGAMALKAN THARIQAT

bahri:
tgk.. saya ingin tgk mberikan pendapat kpd saya tentang seberapa pentingnya kita mengamalkan Tarikat(naqsyabandi).. trima kasih tgk..

Jawab :
1.      Thariqat dalam dunia sufi, lebih kurang adalah metode riyadhah/latihan jiwa untuk mencapai ke Hadirat Allah SWT. Secara garis besar metode itu dengan melalui takhalli dan tahalli yang disertai dengan zikir-zikir tertentu. Tujuan amalan thariqat adalah untuk membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran duniawi dan mengisi dengan sifat-sifat terpuji untuk dapat wushul (mencapai) ke hadirat Ilahi Allah SWT (tajalli).
2.      Anjuran masuk thariqat ini tidak mesti hanya thariqat naqsyahbandi, bisa juga dengan masuk thariqat lain yang sudah dihukum mu’tabarah oleh ulama-ulama sufi Ahlussunnah wal Jama’ah. Berdasarkan Keputusan Muktamar Jamiah Ahlith Thariqat Al-Mu’tabarah ke 2 di Pekalongan Tgl 8 Jumadil Awal 1379 H/9 November 1959 M, terdapat 44 nama thariqat yang dianggap mu’tabarah.[1]

3.      Dalam Keputusan Muktamar Jamiah Ahlith Thariqat Al-Mu’tabarah ke 2 tersebut juga diputuskan hukum mengamalkan thariqat, yakni sebagai berikut :
a.       Fardhu ‘ain jika maksud seseorang masuk thariqat itu untuk belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah (tercela) dan menghiasinya dengan sifat terpuji. (Komentar Penulis : Ini kalau diyakini tidak ada jalan lain bagi orang tersebut untuk membersih jiwa dari sifat tercela)
b.      Seandainya maksud seseorang memasuki thariqat semata-mata dengan qashad pengamalan zikir dan wirid, maka hukumnya hanya sunnah saja.
c.       Mengamalkan zikir dan wirid setelah bai’at dengan syeikh mursyidnya, maka menjadi wajib, karena hal itu merupakan janji antara murid dengan syeikh mursyidnya. [2]




[1] Permasalahan Thariqat, (Penghimpun KH. A. Aziz Masyhuri,) Penerbit : Khalista, Surabaya, Hal. 21-22
[2] Permasalahan Thariqat, (Penghimpun KH. A. Aziz Masyhuri,) Penerbit : Khalista, Surabaya, Hal. 2

Hukum air percikan basuh najis berat (anjing dan babi)

abdullah: bagaimana hukum percikan air pertama setelah basuhan tanah pada menyucikan benda terkena anjing ?

Jawab :
Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَالْأَظْهَرُ طَهَارَةُ غُسَالَةٍ تَنْفَصِلُ بِلَا تَغَيُّرٍ وَقَدْ طَهُرَ الْمَحَلُّ) لِأَنَّ الْمُنْفَصِلَ بَعْضُ مَا كَانَ مُتَّصِلًا بِهِ وَقَدْ فُرِضَ طُهْرُهُ
“Menurut pendapat yang lebih zhahir, suci air pembasuh najis yang sudah terpisah apabila tidak berubah dan sudah suci mahal (benda yang dibasuh), karena air yang sudah terpisah tersebut merupakan sebagian dari air yang masih bersambung dengan mahal. Sedangkan mahal itu memang sudah suci.”

Selanjutnya al-Mahalli menjelaskan dua pendapat lain yang berbeda dengan pendapat di atas, yakni pendapat yang mengatakan najis air pembasuh najis. Pendapat lain lagi yaitu qaul qadim yang mengatakan suci menyucikan.[1]
Berdasarkan pendapat yang dianggap lebih rajih oleh al-Nawawi di atas (pendapat yang lebih zhahir di atas), maka hukum air yang sudah dipakai untuk membasuh najis tergantung kepada kesucian benda yang sudah dibasuh dengan air itu sendiri. Karenanya, apabila benda yang sudah dibasuh dengan air tersebut sudah dihukum suci, maka air yang sudah digunakan untuk membasuhnya, hukumnya juga suci. Hal ini juga berlaku bagi air yang sudah digunakan untuk membasuh najis berat seperti anjing dan babi. Dengan demikian, air basuh najis berat seperti anjing dan babi yang pertama sampai dengan ke- enam, hukumnya adalah najis karena membasuh pertama sampai dengan ke-enam belum menyucikan najis. Sedangkan air basuh yang ketujuh adalah suci karena mahalnya sudah suci. Kesimpulan ini sesuai dengan pensyarahan dari ‘Amirah terhadap penjelasan al-Mahalli di atas, yakni sebagai berikut :
قَوْلُ الشَّارِحِ (وَفِي الْقَدِيمِ أَنَّهَا مَطْهَرَةٌ) يُعَبَّرُ عَنْ هَذَا بِأَنَّ لِلْغُسَالَةِ حُكْمَ نَفْسِهَا قَبْلَ الْوُرُودِ، وَعَنْ الثَّانِي بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ قَبْلَ الْوُرُودِ وَعَنْ الْأَوَّلِ بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ بَعْدَ الْوُرُودِ، وَعَلَى هَذِهِ الْأَقْوَالِ يَنْبَنِي حُكْمُ الْمُتَطَايِرِ مِنْ غَسَلَاتِ الْكَلْبِ، فَلَوْ تَطَايَرَ مِنْ الْأُولَى فَعَلَى الْأَظْهَرِ يُغْسَلُ سِتًّا، وَعَلَى الثَّانِي سَبْعًا، وَعَلَى الْقَدِيمِ لَا شَيْءَ.

“Perkataan pensyarah “Menurut pendapat qadim, air basuhan najis adalah suci menyucikan”, di’ibarat dari ini (qaul qadim) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum dirinya sendiri sebelum datang kepada mahal”. Di’ibarat dari qaul kedua (qaul najis) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sebelum datang air” dan  ‘ibarat dari qaul pertama (qaul azhhar/rajih di atas) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sesudah datang air kepada mahal.” Berdasarkan pendapat-pendapat ini, maka dibangun pendapat-pendapat mengenai hukum percikan-percikan dari bekas basuhan anjing. Maka seandainya percikan air itu dari membasuh pertama kalinya, maka berdasarkan pendapat azhhar, hendaknya dibasuh enam kali,  berdasarkan pendapat kedua, maka dibasuh tujuh kali dan berdasarkan pendapat qadim tidak perlu dibasuh sama sekali.”[2]

Kesimpulan
1.      Berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, air percikan dari basuhan najis anjing adalah najis apabila percikan itu datang dari membasuh pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan ke-enam. Najisnya ini karena mahalnya belum suci.
2.      Air basuhan najis anjing ketujuh adalah suci
3.      Air percikan dari basuhan najis anjing yang pertama wajib dibasuh enam kali, dan yang kedua wajib dibasuh lima kali, yang ketiga wajib dibasuh empat kali, yang keempat wajib dibasuh tiga kali, yang kelima wajib dibasuh dua kali dan yang ke-enam wajib dibasuh satu kali.




[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
[2] ‘Amirah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli,  Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75

Minggu, 05 April 2015

Tanda hitam di dahi bekas sujud shalat

1 Apr 15, 10:13 PM
tgk, bagaimana sebenarnya sebenarnya maksud dari hadist nabi tentang masalah nabi benci kepada tanda hitam yg ada di dahi, krna ada tgk2 yg memper-eleh msalah hitam di dahi,
dia mencontohkan abu kuta krueng dan abu tumin saja tidak hitam di dahi, bagaimna itu tgk??

Jawab :
Adanya pemahaman bahwa tanda hitam di dahi merupakan karunia Allah kepada orang-orang yang banyak sujud adalah berangkat dari pemahaman sebagian umat Islam terhadap firman Allah yang berbunyi :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (Q.S. al-Fath : 29)

Sebagaimana kita perhatikan ayat di atas, sebenarnya tidak ada penegasan bahwa yang dimaksud dengan bekas sujud tersebut adalah munculnya warna hitam di dahi, tetapi yang ada hanya perkataan “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”. Jadi bekas sujud tersebut ada pada wajahnya, tidak khusus pada dahi, tetapi bisa pada dahi dan juga bisa pada bagian wajah lainnya, bahkan juga bisa pada keseluruhan wajah. Untuk mencari penafsiran yang benar firman Allah ini, mari kita merujuk kepada penafsiran kitab-kitab tafsir yang mu’tabar yang sering menjadi rujukan ulama kita dalam menafsirkan al-Qur’an, yakni antara lain :
1.      Tafsir al-Khazin karya ‘Alauddin al-Khazin, menjelaskan :
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai makna “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” kepada dua pendapat. Pendapat pertama tanda itu muncul pada hari qiyamat nanti. Berdasarkan pendapat ini, dikatakan tanda itu berupa cahaya putih yang muncul pada wajah mereka yang dengan sebabnya mereka dikenali nanti di hari akhirat sebagai orang yang gemar sujud di dunia. Ini salah satu riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas. Pendapat lain berdasarkan pendapat pertama ini adalah bagian wajah mereka yang kena sujud bagaikan bulan purnama. Pendapat lain mengatakan mereka akan dibangkit pada hari akhirat nanti dalam keadaan putih yang indah sehingga mereka dikenali dengannya.
Pendapat kedua mengatakan tanda itu muncul di dunia. Wajah mereka bersinar pada waktu siang karena banyak shalat pada waktu malam. Pendapat lain berdasarkan pendapat kedua ini mempunyai perilaku yang yang baik, khusyu’ dan tawadhu’. Pendapat lainnya bersih wajah karena berjaga malam. Hal itu dapat dikenali pada dua orang dimana salah satunya berjaga malam untuk shalat dan ibadah, sedangkan satunya lagi berjaga malam untuk main-main Maka begitu pagi tiba, nyatalah beda antara keduanya, pada wajah orang shalat muncul cahaya dan sinar, sedangkan pada wajah yang gemar main-main muncul kegelapan. Pendapat lain lagi berdasarkan pendapat kedua ini munculnya bekasan tanah pada dahi mereka karena mereka sujud atas tanah, bukan atas kain.[1]

2.      Tafsir Ibnu Katsir mengatakan :
Dalam menafsirkan tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka” Ibnu Abbas mengatakan perilaku yang baik. Mujahid dan lainnya mengatakan khusyu’ dan tawadhu’. Al-Suddi mengatakan shalat memperbaguskan wajah. Sebagian salaf mengatakan orang yang banyak shalat pada waktu malam akan memperbagus wajahnya pada waktu siang. [2]

3.      Tafsir al-Thabari ;
Dalam tafsirnya, Al-Thabari setelah menyebut pendapat-pendapat mengenai penafsiran “tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka” sebagaimana yang telah dikemukakan al-Khazin dan Ibnu Katsir di atas,  beliau mengatakan :
“Pendapat yang lebih tepat adalah sesungguhnya Allah Ta’ala memberitahukan bahwa mereka adalah kaum yang disifati dengan suatu sifat dari bekas sujud dan sifat itu tidak terkhusus pada suatu waktu, maka itu ada pada setiap waktu. Karena itu, tanda mereka yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya adalah bekas Islam, yakni berupa khusyu’, hidayah, zuhud, perilaku yang baik, bekas menunai ibadah fardhu dan sunnatnya. Sedangkan di akhirat tanda-tanda mereka sebagaimana khabar tentangnya adalah putih pada wajahnya, putih pada tangan dan kakinya karena bekas wudhu’ dan putih wajah karena bekas sujud.[3]

4.      Tafsir al-Qurthubi :
Dalam Tafsir al-Qurthubi selain dari pendapat-pendapat di atas disebutkan juga  Malik menyatakan tanda mereka pada wajah mereka berupa bekas sujud, yaitu tanah yang bersangkut pada dahi mereka pada ketika sujud. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair. Ibnu Juraij mengatakan berwibawa dan bercahaya. Syimr bin Athiah mengatakan pucat wajah karena mendirikan malam. Hasan mengatakan apabila kamu melihat mereka, kamu sangka mereka sakit, padahal mereka tidak sakit. Zhahak mengatakan tidak ada bekas apapun pada wajah mereka, tetapi itu pucat.[4]
5.      Tafsir al-Jalalain dan Hasyiah nya, al-Shawi.
Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan cahaya putih yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya di hari akhirat kelak. Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit. Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi :
اني لابغض الرجل واكره اذا رايت بين عينيه اثر السجود
Artinya : Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud.[5]

Hadits yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas merupakan inti dari hadits dari Syarik bin Syihab, beliau berkata :
 كُنْتُ أَتَمَنَّى أَنْ أَلْقَى رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحَدِّثُنِي عَنِ الْخَوَارِجِ، فَلَقِيتُ أَبَا بَرْزَةَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقُلْتُ:يَا أَبَا بَرْزَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُهُ فِي الْخَوَارِجِ. قَالَ: أُحَدِّثُكَ بِمَا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَرَأَتْ عَيْنَايَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِدَنَانِيرَ يُقَسِّمُهَا، وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ، مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَتَعَرَّضَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ يَمِينِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَقَالَ: وَاللَّهِ يَا مُحَمَّدُ مَا عَدَلْتَ فِي الْقِسْمَةِ مُنْذُ الْيَوْمِ. فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غَضَبًا شَدِيدًا ثُمَّ قَالَ: " وَاللَّهِ لَا تَجِدُونَ بَعْدِي أَحَدًا أَعْدَلَ عَلَيْكُمْ مِنِّي " قَالَهَا ثَلَاثًا.ثُمَّ قَالَ: " يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ - كَانَ هَذَا مِنْهُمْ - هَدْيُهُمْ هَكَذَا، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ ". وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى صَدْرِهِ " سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ " قَالَهَا ثَلَاثًا " شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ " قَالَهَا ثَلَاثًا».
Artinya : Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah SAW yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah SAW tentang Khawarij !”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau membaginya. Ada seorang yang berkulit hitam dan plontos kepalanya dan ada bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Rasulullah SAW dari arah depan, tetapi Rasulullah SAW tidak memberinya sesuatupun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah SAW juga tidak memberikannya sesuatupun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah SAW pun tidak memberikannya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Rasulullah SAW meletak tangan beliau di dadanya, kemudian mengatakan, ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul sehingga muncul yang terakhir dari mereka. Apabila kalian melihatnya, maka bunuhlah mereka. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Mereka adalah seburuk-buruk kejadian dan makhluq. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. (H.R. Ahmad dan al-Azraq bin Qais, telah dinyatakan tsiqqah oleh Ibnu Hibban, sedangkan rijal lainnya adalah shahih)[6]

Kesimpulan
1.      Tidak ditemukan penafsiran ulama tafsir sebagaimana terlihat dalam kutipan di atas yang menafsirkan bahwa tanda sujud yang dimaksud dalam firman Allah Q.S. al-Fath : 29 di atas bermakna tanda hitam di dahi sebagaimana anggapan sebagian umat Islam dewasa ini. Bahkan ada hadits yang mencela orang-orang yang mempunyai tanda hitam tersebut.
2.      Menurut hemat kami celaan Rasulullah SAW sebagaimana tersebut dalam hadits di atas berlaku bagi orang-orang yang sengaja membuat tanda tersebut (boleh jadi  sengaja menekan dengan keras ketika sujud) untuk memperlihat kepada orang lain (riya) bahwa dia adalah orang yang gemar sujud kepada Allah. Ini merupakan ciri khas orang Khawarij sebagaimana penjelasan hadits di atas dan juga sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas.
3.      Orang yang tidak ada tanda hitam pada sujudnya tidak berarti dia bukan orang yang gemar sujud, karena kalau sujud dengan tekanan yang pelan atau sujud atas lapik seperti kain, sajadah dan lainnya, maka Insya Allah dahinya tidak berbekas.
4.      Boleh jadi seseorang karena gemar sujud, maka dahinya berbekas tanda hitam.  Mudah-mudahan bagi orang ini, Allah menggantikan dahinya tersebut dengan dahi yang bercahaya di hari akhirat kelak seandainya tanda hitam itu bukan karena dibuat-buat.




[1] ‘Alauddin al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 172
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. VII, Hal. 337
[3] Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 265
[4] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 293
[5] Al-Shawi, Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 106
[6] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 229, No. Hadits 10408

Sabtu, 04 April 2015

Hadits Tentang Nur Muhammad dalam Referensi Ulama

bharata: Asslamualaikum Tgk Ali. Saya ingin bertanya, adakah hadist atau nash alquran tentang "Nur Muhammad"? Kalau ada mohon tgk berkenan menyampaikan sumbernya. Terima kasih tgk. Wassalam

Jawab :

Berikut ini beberapa penjelasan tentang Nur Muhammad yang kami kutip dari beberapa kitab karya ulama, yakni :
1.        Syaikh Khalid al-Azhari mengatakan :
Sesungguhnya segala tanda-tanda kenabian yang didatangkan dengannya oleh para rasul sesungguhnya berhubung dengan mereka dari pada Nur Nabi Muhammad SAW, karena Nur Nabi SAW telah dicipta terdahulu dari pada mereka”.[1]

2.      Ibrahim al-Bajury berkata :
Jika dikatakan bagaimana dapat dikatakan mukjizat yang didatangkan oleh para rasul yang mulia kepada umat-umat mereka adalah dari pada Nur Nabi Muhammad SAW, sedangkan para nabi tersebut adalah lebih dahulu ada ? Maka jawabannya ialah Junjungan Nabi SAW adalah terlebih dahulu wujudnya atas segala nabi tersebut yakni dari segi kejadian an-Nur al- Muhammady.[2]

3.      Imam al-Barzanji berkata dalam sya’ir Maulid al-Nabawy :
وأصلي وأسلم على النور الموصوف بالتقدم والأولية
Artinya : Dan aku mohon rahmat Allah dan kesejahteraan-Nya atas nur yang disifati dengan terdahulu dan yang pertama.[3]
           
4.      An-Nawawi al-Bantany, dalam mensyarah perkataan al-auwaliyah (perkataan al-Barzanji dalam sya’ir Maulid al-Nabawy di atas) mengatakan :
Keadaan nur itu yang pertama adalah dibandingkan makhluk lainnya, sebagaimana dalam hadits Jabir, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW makhluk pertama yang diciptakan Allah Ta’ala, Rasulullah SAW bersabda :

ان الله خلق قبل الأشياء نور نبيك فجعل ذالك النور يدور بالقدرة حيث شاء الله ولم يكن في ذلك الوقت لوح ولا قلم ولا جنة ولا نار ولا ملك ولا انس ولا جن ولا أرض ولا سماء  ولا شمس ولا قمر
Artinya :  Sesungguhnya Allah telah mencipta, sebelum adanya sesuatu, nur nabimu, maka dijadikan nur tersebut beredar dengan kekuasaan qudrahNya menurut yang dikehendaki Allah. Dan belum ada pada waktu itu luh, qalam, syurga, neraka, malaikat, manusia, jin, bumi, langit, matahari dan bulan.[4]

Komentar penulis :
Ini merupakan hadits Jabir riwayat Abdur Razzaq yang ditolak oleh al-Suyuthi sebagaimana keterangan setelah ini. Matannya menyerupai ini telah disebut oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Asyraf al-Wasail ila Fahm al-Syamail dengan menyebutkannya sebagai riwayat Abdur Razzaq dari Jabir.[5]

5.      Ditanyai Ibnu Hajar al-Haitamy, semoga Allah memberi manfaat kepadanya, siapakah yang meriwayat hadits  :
أول ما خلق الله روحي والعالم بأسره من نوري كل شيء يرجع إلى أصله
Artinya :  Yang pertama diciptakan Allah adalah ruhku dan alam keseluruhannya dicipta daripada nurku, setiap sesuatu kembali kepada asalnya

Maka beliau menjawab :
 "Aku tidak mengetahui siapa yang meriwayatkannya sedemikian. Dan Sesungguhnya yang diriwayat oleh Abdur Razzaq adalah sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
إن الله خلق نور محمد قبل الأشياء من نوره
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mencipta Nur Muhammad sebelum segala sesuatu dari pada Nur-Nya.[6]

Hadits riwayat Abdur Razzaq ini juga telah disebut oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab beliau, Asyraf al-Wasail ila Fahm al-Syamail [7] dan kitab al-Ni’mah al-Kubra ‘ala al-Alam fi Maulidi Sayyidi Waladi Adam.[8]

6.      Imam Abdurrahim bin Ahmad al-Qadhi dalam kitabnya, Daqaiq al-Akhbar mengatakan :
Sesungguhnya telah datang khabar bahwa Allah Ta’ala menciptakan pohon dengan empat cabang. Allah Ta’ala menamakannya Syajaratulyaqin. Kemudian dalam hijab, Allah menciptakan Nur Muhammad dari permata putih seperti bentuk burung Merak dan Allah meletakkannya di atas pohon tersebut. Nur Muhammad bertasbih di atasnya selama tujuh puluh ribu tahun. Kemudian Allah Ta’ala menciptakan mar-atul haya’ (cermin malu) dan meletakkannya di hadapan Nur Muhammad. Manakala burung merak (Nur Muhammad) melihat cermin, dia melihat bentuknya yang cantik da sangat bagus, maka dia malu kepada Allah dan berkeringat karenanya. Maka muncullah enam keringat darinya. Dari keringat pertama, Allah Ta’ala menciptakan Abu Bakar r.a., dari keringat kedua Allah menciptakan Umar r.a., dari keringat ketiga Allah menciptakan Usman r.a., dari keringat keempat Allah menciptakan Ali r.a., dari keringat kelima Allah menciptakan bunga dan dari keringat keenam Allah menciptakan gandum………….dst[9]

Komentar penulis :
  1. Hadits ini bertentangan dengan pemahaman bahwa Nur Muhammad merupakan makhluq yang pertama, karena berdasarkan kandungan hadits ini ada makhluq lain sebelum Nur Muhammad, yakni pohon Syajaratulyaqin dan permata putih.
  2. Hadits ini disebut tanpa perawi dan sanadnya.

7.      Al-Suyuthi, salah seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi’i ditanyai mengenai hadits penciptaan Nur Muhammad, yaitu hadits berbunyi :
أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ نُورَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُ أَرْبَعَةَ أَجْزَاءٍ فَخَلَقَ مِنَ الْجُزْءِ الْأَوَّلِ الْعَرْشَ، وَخَلَقَ مِنَ الْجُزْءِ الثَّانِي الْقَلَمَ، وَخَلَقَ مِنَ الثَّالِثِ اللَّوْحَ، ثُمَّ قَسَّمَ الْجُزْءَ الرَّابِعَ وَجَزَّأَهُ أَرْبَعَةَ أَجْزَاءٍ، وَخَلَقَ مِنَ الْجُزْءِ الْأَوَّلِ الْعَقْلَ، وَخَلَقَ مِنَ الْجُزْءِ الثَّانِي الْمَعْرِفَةَ، وَخَلَقَ مِنَ الْجُزْءِ الثَّالِثِ نُورَ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَنُورَ الْأَبْصَارِ وَنُورَ النَّهَارِ، وَجَعَلَ الْجُزْءَ الرَّابِعَ تَحْتَ سَاقِ الْعَرْشِ مَدْخُورًا
Artinya : Sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan Nur Muhammad SAW, maka membagikannya menjadi empat bagian. Allah menjadikan Arasy dari bagian pertama, menjadikan qalam dari bagian kedua dan menjadikan luh dari bagian ketiga. Kemudian membagikan bagian yang keempat dalam empat bagian, menjadikan akal dari bagian pertama, menjadikan ma’rifah dari bagian kedua, menjadikan cahaya matahari, cahaya bulan, cahaya abshar (penglihatan) dan cahaya siang hari dari bagian ketiga dan menjadikan dari bagian yang keempat tersimpan di bawah penyangga Arasy.

Beliau menjawab :
Hadits yang disebut dalam pertanyaan, tidak ada sanadnya yang dapat dijadikan pegangan.”[10]

Dalam kitab Quut al-Mughtazi ‘ala Jami’ al-Turmidzi, al-Suyuthi berkomentar tentang hadits yang berbunyi :
إن اول ما خلق الله نوري
Artinya : Sesungguhnya yang pertama diciptakan Allah adalah nur aku.
beliau mengatakan, hadits ini tidak datang dengan ini lafazh, maka tidak diperlukan penta’wilan (untuk menghindari pertentangan dengan hadits “yang pertama diciptakan Allah adalah qalam”).[11]

8.        Al-Buwaithi salah seorang murid Imam Syafi’i, menyatakan sunnat memperbanyak shalawat kepada Nabi SAW ketika makan beras, karena beras dijadikan Allah dari Nur Muhammad. Namun al-Bujairumi mempertanyakan fatwa ini, beliau mengatakan :
“Perkataan al-Buwaithi bahwa beras dijadikan dari Nur Muhammad perlu ada tinjauan, karena hadits tentangnya tidak tsubut (tidak shahih).”[12]

9.        Dari Abdullah bin Syaqiq, Rasulullah SAW bersabda :

كُنْتُ نَبِيًّا وَآدَمُ بَيْنَ الرُّوحِ وَالْجَسَدِ
Artinya : Aku sudah menjadi nabi, sedangkan Adam masih antara ruh dan jasad. (H.R. Ibnu Sa’ad)[13]

Hadits ini telah ditakhrij oleh al-Hakim dengan lafazh :
يا رسول الله متى كنت نبيا قال: وآدم بين الروح والجسد
Artinya : Ya Rasulullah kapan engkau menjadi nabi?, Jawab beliau : “Adam antara ruh dan jasad.

Al-Hakim mengatakan shahih dan al-Zahabi mengakui keshahihan itu. Hadits ini juga telah ditakhrij oleh Ahmad dan al-Thabrani. Al-Haitsami mengatakan, rijalnya rijal shahih.[14]
Imam al-Subki dalam mengomentari hadits di atas mengatakan :
 “Sungguh telah datang berita bahwa Allah menjadikan ruh-ruh sebelum jasad. Karena itu, perkataan Nabi : “Aku sudah menjadi nabi” di atas merupakan isyarat kepada ruh Nabi yang mulia dan hakikatnya. Sedangkan hakikatnya itu tidak mampu akal kita mengenalnya, hanya penciptanya dan orang-orang yang diberikan kemampuan dengan nur ilahi saja. Kemudian Allah mendatangkan hakikat-hakikat itu menurut yang dikehendaki-Nya pada waktu yang dikehendaki-Nya. Maka hakikat Nabi SAW yang wujud sebelum penciptaan Adam didatangkan Allah sifat kenabian itu padanya, yakni Allah menjadikan hakikat Nabi SAW tersedia untuk sifat kenabian itu dan dilimpahkannya atas hakikat Nabi SAW pada waktu itu, maka jadilah hakikatnya sebagai nabi.[15]

Komentar penulis :
  1. Seandainya diterima pemahaman Imam al-Subki ini, maka hakikat Muhammad yang dimaksud bukan berarti identik dengan Nur Muhammad yang merupakan makhluq pertama ciptaan Allah, karena pemahaman al-Subki ini hanya menunjukan hakikat Muhammad lebih duluan ada dari jasad Adam a.s., bukan lebih duluan dari segala makhluq.
  2. Sebagian ulama menafsirkan, maknanya adalah kenabian Muhammad sudah duluan nyata/dhahir dalam alam arwah dari pada penciptaan Adam a.s. Artinya penciptaan Muhammad sebagai nabi sudah duluan masyhur dalam alam arwah dikalangan Malaikat.
  3. Al-Ghazali mengatakan, maknanya adalah Muhammad sudah duluan menjadi nabi dari pada penciptaan Adam a.s. dalam taqdir bukan dalam penciptaan, sedangkan dalam penciptaan duluan Adam a.s.
  4. Penafsiran lain adalah duluan ada dalam ilmu Allah.
  5. Ibnu Hajar al-Haitami setelah menyebut pendapat-pendapat ulama di atas, termasuk pendapat Imam al-Subki di atas, beliau lebih cenderung kepada pendapat Imam al-Subki.[16]

Syeikh Abu Abdurrahman Abdullah bin Muhammad bin Yusuf Ibn Abdullah bin Jami’ al-Harari, seorang ulama bermazhab Syafi’i (Lahir 1328 H/1910 M) berasal dari negeri Harar (sebuah nama negeri di Somalia sekarang) dalam kitab Sharih al-Bayan, beliau menolak pendapat yang mengatakan Nur Muhammad merupakan ciptaan Allah yang pertama, menurut beliau  makhluq pertama ciptaan Allah adalah air. Argumentasi beliau adalah sebagai berikut:
1.    Firman Allah Ta’ala berbunyi :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
Artinya : Kami jadikan setiap sesuatu yang hidup dari air. (Q.S. al-Anbiya : 30)

2.    Hadits riwayat al-Bukhari dan al-Baihaqi berbunyi :
كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ، وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى المَاءِ
Artinya : Adalah Allah, tidak ada sesuatupun selainnya, Arasy ketika itu atas air. (H.R. Bukhari dan al-Baihaqi)[17]

3.    Hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ شَيْءٍ خُلِقَ مِنَ الْمَاءِ
Artinya : Setiap sesuatu diciptakan dari air (H.R. Ibnu Hibban)[18]
4.    Diriwayat oleh al-Suddii dalam tafsirnya dengan sanad yang berbeda-beda, berbunyi :
أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ شَيْئًا مِمَّا خَلَقَ قَبْلَ الْمَاءِ
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menciptakan sesuatupun dari apa yang telah diciptakan-Nya sebelum air.[19]

5.    Abdurrazaq sendiri dalam menafsirkan firman Allah Q.S Hud : 7 yang berbunyi :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
 Beliau mengutip perkataan Qatadah berbunyi :
هَذَا بَدْءُ خَلْقِهِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ
Artinya : Ini adalah permulaan penciptaannya sebelum menciptakan langit dan bumi. [20]

6.    Mujahid dalam menafsirkan firman Allah Q.S Hud : 7 di atas mengatakan :
قبل أن يخلق شيئًا.
Artinya : sebelum menciptakan sesuatupun.[21]

7.    Adapun hadits yang disebut-sebut sebagai riwayat Abdurrazaq dari Jabir, menurut beliau ini adalah maudhu’ (palsu). Beliau berargumentasi dengan penjelasan dari al-Suyuthi sebagaimana telah kutip di atas dan juga karena bertentangan dalil-dalil yang beliau kemukakan di atas

8.    Hadits Nur Muhammad yang disebut-sebut diriwayat oleh Abdurrazaq dari Jabir dalam kitab Mushannafnya, menurut beliau ternyata tidak ada dalam kitab tersebut berdasarkan cetakan yang beredar sekarang (zaman hidup beliau)

9.    Yang berpendapat juga bahwa hadits Jabir ini adalah maudhu’ adalah Ahmad bin al-Saddiq al-Ghumari, seorang peneliti hadits yang hidup semasa dengan beliau sebagaimana beliau kemukakan dalam kita ini.[22]
Komentar penulis :
KH Sirajuddin Abbas dalam buku beliau, Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi’i cenderung menolak pendapat bahwa seluruh alam ini terjadi dari Nur Muhammad.[23]

Kesimpulan
  1. Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam menanggapi tentang hadits Nur Muhammad
  2. Masalah keberadaan Nur Muhammad bukanlah masalah pokok akidah yang menyebabkan saling menuduh sesat sesama umat Islam hanya karena masalah khilafiyah ini, sehingga tidak mengherankan kalau masalah Nur Muhammad ini hampir dapat dikatakan jarang sekali dibahas dalam kitab–kitab Aqidah, yang banyak pembahasannya hanya dalam kitab kitab-kitab tasauf
  3. Kami tidak dalam posisi menjelaskan pendapat mana yang lebih rajih antara kedua pendapat di atas
  4. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk menambah wawasan keislaman kita dan kepada guru-guru kami, abu-abu/kiyai, seandainya pemahaman kami ini keliru, mohon masukan dan meluruskannya.



[1] Syaikh Khalid al-Azhari, Syarah Matn al-Burdah, dicetak pada hamisy Hasyiah ala Matn al-Burdah, al-Saqafiyah, Surabaya, Hal. 31
[2] Ibrahim al-Bajury, Hasyiah Matn al-Burdah, al-Saqafiyah, Surabaya, Hal. 30
[3] Majmu’ah al-Mawalid, Maktabah Julia Karya, Jakarta, Hal. 72-73
[4] Syaikh an-Nawawi al-Bantany, Madarij al-Su’ud, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 4
[5] Ibnu Hajar al-Haitamy, Asyraf al-Wasail ila Fahm al-Syamail,  Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 36
[6] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Haditsiyah, Hal. 206
[7] Ibnu Hajar al-Haitamy, Asyraf al-Wasail ila Fahm al-Syamail,  Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 36
[8] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ni’mah al-Kubra ‘ala al-Alam fi Maulidi Sayyidi Waladi Adam, Maktabah al-Haqiqah, Istambul, Hal. 4
[9] Imam Abdurrahim bin Ahmad al-Qadhi , Daqaiq al-Akhbar, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 2
[10] Al-Suyuthi, al-Hawy lil Fatawa, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 323-325
[11] Al-Suyuthi, Quut al-Mughtazi ‘ala Jami’ al-Turmidzi, Juz. I, Hal. 516
[12]Al-Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumi ‘ala Syarh al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 73
[13] Ibnu Sa’ad, al-Thabaqat al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 118
[14] Al-Munawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 53
[15] Al-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawa, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 100-101
[16] Ibnu Hajar al-Haitami, Asyraf al-Wasail ila Fahm al-Syamail,  Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34-35
[17] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 105, No. 3191
[18] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 299, No. 2559
[19] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 289
[20] Abdurrazaq, Tafsir Abdurrazaq, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 182
[21] Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. XV, Hal. 245
[22] Abu Abdurrahman Abdullah  al-Harari, Sharih al-Bayan, Hal. 220-222
[23] KH Sirajuddin Abbas, Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi’i, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, Hal. 211