Minggu, 26 Oktober 2014

Hewan Sembelihan pada Aqiqah

Dalam kitab al-Muhazzab, Syeikh al-Syairazi menjelaskan bahwa aqiqah dengan menyembelih hewan untuk menyambut kelahiran anak, hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits Nabi SAW dari Buraidah berbunyi :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عن الحسن والحسين عليهما السلام
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW telah melakukan aqiqah untuk Hasan a.s. dan Husein a.s. (H.R. al-Nisa-i)

dan perintah aqiqah itu tidak wajib karena bersandarkan kepada riwayat Abdurrahman bin Abi Sa’id dari bapaknya berkata, sesungguhnya Nabi SAW ditanyai mengenai aqiqah, maka beliau bersabda :
ومن ولد له ولد فاحب أن ينسك له فليفعل
Artinya : Barangsiapa yang mempunyai anak, maka ia menyukai melakukan ibadah untuk anaknya, maka lakukanlah. (H.R. Abu Daud dan Baihaqi)

Perintah melakukan melakukan aqiqah dalam hadits di atas disangkutkan kepada menyukai/mencintai, karena itu menunjukkan kepada tidak wajib. Alasan lain yang menunjukkan kepada tidak wajib adalah karena aqiqah merupakan menumpah darah yang bukan karena jinayat dan nazar, maka ia sama halnya dengan hukum qurban.
Adapun yang sunnah disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Sunnah ini berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Ummu Kurz berbunyi :
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عن العقيقة فقال للغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Artinya : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah, beliau sabda : untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama keduanya dan untuk anak perempuan seekor kambing.(H.R Abu Daud, Turmidzi, al-Nisa-i dan Ibnu Majah.)

Alasan lain kenapa anak laki-laki lebih banyak adalah karena aqiqah disyari’atkan untuk menunjukkan kegembiraan lahir anak, sedangkan kegembiraan dengan muncul anak laki-laki lebih besar. Karena itu, penyembelihan untuk anak laki-laki lebih patut di lebih banyak. Adapun apabila disembelih untuk anak laki hanya satu ekor kambing, maka itu diperbolehkan juga, karena bersandar kepada hadits Nabi SAW riwayat dari Ibnu Abbas berkata :
عق رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الحسن والحسين عليهما السلام كبشا كبشا
Artinya : Rasulullah SAW pernah melakukan aqiqah untuk Hasan .a.s dan Husein a.s. masing-masing satu ekor kambing.(H.R. Abu Daud)

Demikian penjelasan Syeikh al-Syairazi dalam kitab al-Muhazzab.[1]
Imam al-Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab menjelaskan bahwa hadits Buraidah di atas diriwayat oleh al-Nisa-i dengan isnad shahih. Adapun hadits kedua, yaitu hadits riwayat Abdurrahman bin Abi Sa’id dari bapaknya telah diriwayat oleh Abu Daud dan Baihaqi dengan dua jalur sanad. Kedua jalur tersebut dha’if, namun Baihaqi mengatakan hadits ini kuat karena datang dari dua jalur. Adapun hadits Ummu Kurz telah diriwayat oleh Abu Daud, Turmidzi, al-Nisa-i dan Ibnu Majah. Turmidzi mengatakan, hadits ini shahih. Sedangkan hadits Ibnu Abbas di atas telah diriwayat oleh Abu Daud dengan isnad shahih.[2]
Menurut mazhab Syafi’i dibolehkan juga aqiqah dengan unta dan lembu/kerbau sebagaimana halnya aqiqah dengan kambing. Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
مَذْهَبُنَا جَوَازُ الْعَقِيقَةِ بِمَا تَجُوزُ بِهِ الْأُضْحِيَّةُ مِنْ الابل والبقر والغنم وبه قال أنس ابن مَالِكٍ وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ
“Mazhab kita (mazhab Syafi’i) boleh aqiqah dengan hewan-hewan yang dibolehkan pada qurban, yakni unta, lembu dan kambing. Pendapat ini juga merupakan pendapat Anas bin Malik dan Malik bin Anas.”[3]

Dalam mengomentari perkataan pengarang al-Minhaj, Qalyubi mengatakan :
قَوْلُهُ: (بِشَاتَيْنِ) وَأَفْضَلُ مِنْهُمَا ثَلَاثٌ وَمَا زَادَ إلَى سَبْعٍ ثُمَّ بَعِيرٌ ثُمَّ بَقَرَةٌ وَكَالشَّاتَيْنِ سَبُعَانِ مِنْ نَحْوِ بَدَنَةِ فَأَكْثَرَ، وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لَا، وَلَا كَمَا مَرَّ
“Perkataan pengarang : (dengan dua ekor kambing), yang lebih utama dari itu adalah tiga ekor atau lebih dari itu sampai tujuh ekor, kemudian unta, kemudian lembu. Sama dengan dua ekor kambing sepertujuh dari seumpama seekor unta atau lebih. Dibolehkan berkongsi jama’ah tujuh orang atau kurang pada seekor unta atau lembu, baik semuanya untuk aqiqah atau sebagiannya untuk qurban ataupun tidak  semuanya untuk aqiqah dan tidak sebagiannya untuk qurban sebagaimana yang telah lalu.”[4]
                     
              Berdasarkan dari dhahir nash-nash kitab fiqh Syafi’i di atas, dapat dipahami bahwa kebolehan aqiqah dengan unta dan lembu ini, karena diqiyaskan kepada hewan-hewan yang disembelih pada qurban, karena sebagaimana dimaklumi bahwa hukum aqiqah banyak disamakan dengan dengan qurban pada syara’.



[1] Al-Syairazi, al-Muhazzab, (Dicetak dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab), Maktabah al-Irsyad, Jeddah,  Juz. VIII, Hal. 406
[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah,  Juz. VIII, Hal. 407
[3] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah,  Juz. VIII, Hal. 431
[4] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar