Jumat, 25 April 2014

Hadits perintah tidak menyembunyikan pernikahan

1.        Dari Amir bin Abdullah bin al-Zubir dari bapaknya :
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ
Artinya : Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sebarkanlah berita pernikahan. (H.R.Ahmad  dan shahih menurut al-Hakim)[1]

2.        Hadits dari Aisyah r.a. berbunyi :
أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لَا نِكَاح إِلَّا ولِي وشاهدي عدل وَمَا كَانَ من نِكَاح عَلَى غير ذَلِك فَهُوَ بَاطِل فَإِن تشاجروا فالسلطان ولي من لَا ولي لَهُ رَوَاهُ ابْن حبَان فِي صَحِيحه وَقَالَ لَا يَصح فِي ذكر الشَّاهِدين غَيره
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali. (H.R. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Beliau mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang saksi kecuali hadits ini.)[2]

3.        Dari Amran bin Hushain r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Artinya : Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi. 


Hadits ini telah diriwayat oleh Ahmad dalam musnadnya, Baihaqi, al-Thabrani, Darulquthni dan Imam Syafi’i. Imam Syafi’i mengatakan, hadits ini meskipun munqathi’, tetapi kebanyakan ahli ilmu berpendapat dengan kandungan hadits tersebut.[3]
 Para ulama sepakat bahwa pernikahan tidak boleh disembunyikan berdasarkan hadits pertama di atas. Cuma mereka berbeda pendapat apakah pernikahan yang disaksikan hanya dua orang termasuk pernikahan tersebunyi atau tidak. Malik mengatakan pernikahan itu tersembunyi. Karena itu, menurut Malik meskipun pernikahan itu sah, namun wajib di beritahukan kemudian kepada masyarakat seperti dengan mengadakan pesta atau lainnya, namun apabila kedua belah pihak mewasiatkan menyembunyikan akad pernikahan tersebut, maka nikahnya tidak sah. Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat pernikahan dengan dengan disaksikan dua saksi bukan pernikahan tersembunyi. Karena itu memadai dengan kesaksian dua orang saksi dan tidak wajib diberitahukan kepada masyarakat. Namun Abu Hanifah tidak mensyaratkan dua orang saksi harus adil, sebaliknya Syafi’i, mewajibkannya. Abu Hanifah menganggap kesaksian hanya untuk pemberitahuan, maka tidak disyaratkan adil, sedangkan Syafi’i disamping untuk pemberitahuan, juga menganggapnya sebagai penerimaan pernikahan (qabul), karena itu saksi wajib adil.[4]


[1]. Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulugul Maram, (Tahqiq Samiir bin Amin al-Zahiry), Hal. 296
[2] Ibnu al-Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ‘ala Adallah al-Minhaj, Darul Hira’, Makkah, Hal. 363-364, No. Hadits : 1427
[3] Ibnu al-Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 542.
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Usaha Keluarga, Semarang, Juz II, Hal. 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar