Rabu, 09 November 2011

Menggunakan bejana orang musyrik atau ahli kitab

1-وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: - قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: "لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani r.a. beliau berkata : Aku mengatakan : “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tinggak di tengah-tengah ahli kitab, bolehkah kami makan dengan menggunakan bejana mereka ?” Beliau bersabda : “Janganlah makan dengannya kecuali jika tidak ada yang lainnya, maka basuhlah dan makan dalamnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)[1]


2-وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ

Artinya : Dari Imran bin Hushain r.a., sesungguhnya Nabi SAW dan para sahabatnya berwudhu’ dari bejana milik seorang perempuan musyrik (Muttafaqun ‘alaihi dalam hadits yang panjang)[2]


Berdasarkan hadits nomor dua ini, dibolehkan bagi umat muslim menggunakan bejana yang sudah digunakan oleh ahli kitab dan golongan musyrik kecuali bejana tersebut memang diyakini bernajis. Adapun pengertian hadits pertama di atas adalah sebagaimana penjelasan Zakariya al-Anshari di bawah ini. Beliau mengatakan :

Hukumlah suci atas bejana yang semisalnya pada kebiasaannya adalah najis, karena lebih rajih asalnya (yaitu suci) dibandingkan kebiasaannya. Hal itu karena asal lebih tetap dan terukur dibandingkan kebiasaan yang berbeda dengan sebab berbeda zaman dan keadaan. Adapun hadits shahihain dari Tsa’labah ;


“Aku mengatakan : “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tinggak di tengah-tengah ahli kitab, bolehkah kami makan dengan menggunakan bejana mereka ?” Beliau bersabda : “Janganlah makan dengannya kecuali jika tidak ada yang lainnya, maka basuhlah dan makan dalamnya.”


hadits tersebut dipertempatkan atas sunnat atau pertanyaan pada hadits tersebut adalah mengenai bejana tempat mengaduk babi di dalamnya dan tempat minum khamar sebagaimana riwayat Abu Daud.”[3]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 27

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 27

[3] Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahijah al-Wardiyah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 273

Tidak ada komentar:

Posting Komentar