Sabtu, 06 Agustus 2011

Shalat atas Janin yang Gugur

Berikut pendapat ulama mengenai hukum shalat atas janin yang gugur, yaitu :
1.Berkata Imam an-Nawawi :
“Anak yang gugur jika sempat berteriak atau menangis , maka hukumnya sama dengan orang dewasa dan jika tidak (tidak berteriak dan menangis), kalau nampak tanda-tanda kehidupan seperti bergerak-gerak, maka disembahyangkan menurut pendapat azhhar (lebih zhahir) dan jika tidak nampak tanda-tanda kehidupan sedangkan janin itu belum berumur empat bulan, maka tidak sembahyangkan. Demikian juga (tidak disembahyangkan) kalau sudah berumur empat bulan (atau lebih dari itu, tambahan al-Mahalli) menurut pendapat yang lebih dhahir” 1

2.Qalyubi dalam komentarnya atas tambahan al-Mahalli di atas, berkata :
“Perkataan al-Mahalli فصاعدا, zhahirnya meskipun sampai enam bulan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hajar, Syaikh Islam, Syaikhunaa Al-Ziyadi dan lainnya dan tidak dikuatkan selain pendapat ini. Syaikunaa Ar-Ramli berpendapat sebaliknya, beliau menjadikan janin yang sudah sampai enam bulan seperti hukum orang dewasa, meskipun belum zhahir khalq (bentuk makhluk) ”. 2

3.Berkata Imam an-Nawawi dalam Kitab Raudhah at-Thalibin :
“Al-saqth (anak yang gugur) ada dua macam : Pertama sempat berteriak atau menangis kemudian meninggal, maka hukumnya sama seperti orang dewasa. Kedua tidak dapat diyakini hidupnya dengan berteriak atau lainnya, maka ada dua kemungkinan, yaitu tidak mempunyai tanda-tanda hidup seperti bergerak-gerak dan lainnya dan kemungkinan ada tanda-tandanya. Jika tidak mempunyai tanda-tandanya, maka ada tinjauan, yaitu jika tidak sampai batasan ditiup ruh, yaitu empat bulan atau lebih, maka tidak dishalatkannya tanpa khilaf dan tidak dmandikan menurut mazhab. Ada yang mengatakan dalam masalah mandi ada dua qaul. Dan jika sampai empat bulan maka dishalatkan menurut qaul qadim dan tidak dishalatkannya menurut qaul jadid serta dimandikan menurut mazhab. Ada yang mengatakan, ada dua qaul.

4.Berkata Syaikh Muhammad Amin al-Kurdy :
“Adapun yang lahir setelah sempurna sekurang-kurang hamil, maka tidak dinamakan saqath (anak gugur) dan wajib padanya apa yang wajib pada orang dewasa, meskipun tidak maklum hidupnya dan tidak zhahir bentuk makhluk” 3

5.Berikut kesimpulan yang disebutkan oleh pengarang I’anah at-Thalibin dari uraian kitab Fathul Muin:
“Janin apabila lahir sebelum empat bulan, maka wajib dikafan dan dikebumikan dan jika lahir sesudah empat bulan, kalau tidak bergerak dan berteriak setelah lahirnya, maka wajib dimandikan, dikafani, dikebumikan dan tidak disembahyangkan. Jika bergerak atau berteriak setelah melahirkan, maka wajib dimandikan, dikafani, disembahyangkan dan dikebumukan”. 4

6.Menjawab soal : anak yang telah sampai umurnya sepuluh bulan (lebih dari enam bulan) tetapi diwaktu lahir tidak ada tanda-tanda hidup, maka berapa perkara yang wajib atas kita terhadap anak itu ?. Almarhum Abuya Syaikh Muda Wali al-Khalidy, salah seorang ulama Aceh terkenal, setelah mengutip pendapat para ulama Syafi’iyah, antara lain Imam An-Nawawi, Jalaluddin al-Mahalli, Ibnu Hajar Haitamy, Syaikh Islam, Al-Ziyady, Imam Ramli, Qalyubi dan lain-lain, beliau menjawab :
“Setelah memperhatikan nash-nash yang tersebut, maka adapun yang mu’tamad ‘inda faqir maa qalahu Syaikhuna Ibnu Hajar liqaulihi an-Nawawi al-azhhar dan karena perkataan Qalyubi al-wajh allazi laa yuttajahu ghairuhu. Tetapi kalau kita taqlid kepada Imam Ramli wajib sama sekali. Maka keputusan dengan i’tibar kepada kita yang muqallid ini boleh khiyar. Kalau taqlid kepada Ibnu Hajar tidak boleh sembahyang, wajib lainnya jika lahir khalkhuhu adamy. Kalau kita taqlid pada Imam Ramli wajib sama sekali”. 5

Kesimpulan
1.Anak yang gugur jika sempat berteriak atau menangis , maka hukumnya sama dengan orang dewasa, maka wajib shalat atasnya. Argumentasinya adalah berteriak atau menangis merupakan tanda kehidupan. Karena itu, kalau ada teriakan atau menangis pada janin tersebut sebelum dinyatakan mati, maka janin tersebut dianggap sebagai orang mati yang wajib shalat atasnya sebagaimana simati yang dewasa. Dalil dari hadits Nabi SAW antara lain :
الطفل لا يصلي عليه ولا يرث ولا يورث حتى يستهل
Artinya : anak-anak tidak dishalatkan atasnya, tidak mewarisi dan tidak diwarisi sehingga dia berteriak. (H.R. at-Turmizi) 6

Hadits ini dikeluarkan oleh Turmidzi, al-Nisa-i dan Ibnu Majah dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hiban dan al-Hakim. Al-Turmidzi mengatakan, telah diriwayat secara marfu’ dan mauquf, tetapi riwayat secara mauquf sepertinya lebih shahih.7 At-Turmizi setelah menyebut hadits ini, menjelaskan bahwa ini adalah qaul al-Tsury dan Syafi’i.8
Sedangkan hadits Nabi SAW di bawah ini :
الراكب خلف الجنازة والماشي حيث شاء منها والطفل يصلي عليه
ِِArtinya : Yang berkenderaan berjalan di belakang jenazah dan yang berjalan kaki bagaimana kehendaknya. Sedangkan anak-anak dishalatkannya.(H.R. at-Turmiz)9

Menurut hemat kami, harus ditafsirkan sesuai dengan maksud hadits pertama, karena berdasarkan qa’idah ushul fiqh di bawah ini :
وإن كان أحدهما مثبتا والأخر خلافه قيد المطلق بضد الصفة
Artinya : Jika salah satunya (lafadh muthlaq dan muqayyad) adalah mutsbit (positif), sedangkan yang lain sebaliknya, maka yang mutlaq itu di qaidkan dengan lawan sifatnya.10

Hadits tersebut di atas diriwayat oleh Ahmad, al-Nisa-i dan al-Turmidzi. Al-Turmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.11

2.Jika tidak (tidak berteriak dan menangis), kalau nampak tanda-tanda kehidupan seperti bergerak-gerak dan bernafas, maka disembahyangkan menurut pendapat yang kuat dari Syafi’i. Argumentasinya adalah bergerak dan bernafas ataupun yang sejenisnya juga merupakan tanda-tanda kehidupan seperti halnya berteriak dan menangis. Karena itu, apabila wujud tanda-tanda seperti bergerak dan bernafas, juga wajib shalat atasnya.

3.Jika sedangkan janin itu belum berumur empat bulan, maka tidak sembahyangkan. Demikian juga (tidak disembahyangkan) kalau sudah berumur empat bulan, sedangkan janin itu tidak berteriak, tidak menangis, tidak bergerak, tidak bernafas atau tidak ada tanda-tanda kehidupan lainnya menurut pendapat yang kuat dari Syafi’i atau lebih dari empat bulan, meskipun sudah sampai.berumur enam bulan. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Ibnu Hajar Haitami, Syaikh Islam, Al-Ziyadi dan lainnya. Argumentasi pendapat ini adalah karena kewajiban shalat itu datang karena ada tanda-tanda kehidupan. Jadi, kalau tidak ada tanda-tanda kehidupan, maka tidak wajib shalat atasnya. Sedangkan Ar-Ramli berpendapat sebaliknya. Menurut keterangan Abuya Syaikh Muda Waly di atas, pendapat Ibnu Hajar Haitamy merupakan pendapat yang mu’tamad (menjadi pegangan) di sisi beliau.

4.Pendapat yang disebut oleh Amin Al-Kurdy dalam kitab Tanwir al-Qulub di atas, adalah pendapat dipegang oleh Imam Ar-Ramli.

DAFTAR PUSTAKA
1.An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. I, Hal.338
2.Qalyubi, Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut Juz. I, Hal. 338
3.Muhammad Amin Al-Kurdy, Tanwir al-Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 210-211
4.Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semaang, Juz. II, Hal. 123
5.Syaikh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawaa, Nusantara, Bukit Tinggi, Hal. 98-99
6.At-Turmidzi, Sunan at-Turmizi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 248
7.Ibnu al-Himam, Fath al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 403
8.At-Turmidzi, Sunan at-Turmizi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 249
9.At-Turmidzi, Sunan at-Turmizi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 248
10.Zakariya al-Anshary, Ghayatulwushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 82
11.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar