Minggu, 07 Agustus 2011

Mengangkat tangan ketika berdo’a

Sunnah hukumnya mengangkat tangan ketika berdo’a dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.Firman Allah Q.S. al-Mukminun : 76
وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan azab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri.(Q.S. al-Mukminun : 76)

Mengangkat tangan ketika berdo’a merupakan penjelmaan dari rasa merendahkan diri dan khusyu’ ketika bermunajah dengan Allah SWT.

2.Hadits riwayat Anas, beliau berkata :

أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ
Artinya : Seorang badui Arab menghadap Rasulullah SAW pada hari Jum’at dengan berkata : “Ya Rasulullah, binatang ternak, sanak keluarga dan para manusia sudah ditimpa bencana, maka Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sambil berdoa, manusiapun mengangkat tangan mereka sambil berdo’a (H.R. Bukhari) 1

3.Ibnu Umar berkata :
ﻤﺎﻤﺩ ﺭﺴﻭﻝﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﻴﺩﻴﻪ ﻔﻲﺩﻋﺎﺀ ﻘﻁ ﻔﻗﺒﻀﻬﻤﺎ ﺤﺘﻰ ﻴﻤﺴﺢ ﺒﻬﻤﺎ ﻭﺠﻬﻪ
Artinya : Rasulullah SAW ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya. (Hadits ditakhrij oleh al-Thabrany) 2

4. Hadits riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas :
سلوا الله ببطون أكفكم ولا تسألوه بظهورها فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم
Artinya : Berdo’a kepada Allah dengan mengangkat bathin telapak tangan kamu dan jangan berdo’a dengan belakang telapak tanganmu. Apabila telah selesai, maka usaplah wajahmu dengannya.(H.R. Abu Daud) 3

5. Hadits riwayat Sa-ib bin Yazid dari ayahnya :
أن النبي صلى الله عليه و سلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه
Artinya : Apabila Rasulullah SAW berdo’a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya” (H.R. Abu Daud) 4

6. . Hadits riwayat Ibnu Abbas :
إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلاَ تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْت فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ.
Artinya : Jika kamu berdo’a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan diatas), dan jangan membaliknya. Apabila sudah selesai (berdo’a) usapkan (telapak tangan) kepada muka”.(H.R. Ibnu Majah) 5

7. Hadits riwayat dari Umar :
وَعَنْ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ .
Artinya : Dari Umar, beliau berkata : “Rasulullah apabila menjulurkan tangannya dalam berdo’a beliau tidak mengembalikan kedua tangannya sehingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (H.R.Turmidzi) 6

Ibnu Hajar al-Asqalani setelah menyebut hadits di atas, mengatakan :
“Untuk hadits ini ada beberapa syawahid (pendukungnya), antara lain : hadits Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud. Kumpulannya menunjukkan bahwa hadits itu adalah hasan.”7

Ada hadits shahih riwayat Bukhari yang menjelaskan Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat tangan ketika berdo’a kecuali pada shalat minta hujan. Hadits tersebut lengkapnya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
Artinya : Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan Nabi SAW tidak pernah mengangkatkan dua tangan pada do’a-doa beliau kecuali pada shalat minta hujan. Beliau mengangkatnya sehingga nampak putih ketiak beliau. (H.R. Bukhari) 8

Mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi mengatakan :
”Hadits ini, dhahirnya mengwahamkan bahwa Rasulullah SAW tidak mengangkat tangan beliau pada ketika berdo’a kecuali pada shalat minta hujan, padahal tidaklah demikian halnya, karena telah datang banyak hadits shahih yang menjelaskan Rasulullah SAW juga mengangkat dua tangan beliau pada ketika berdo’a dalam banyak kondisi selain shalat minta hujan. Karena itu, hadits ini harus ditakwil, takwilnya adalah Rasulullah tidak mengangkat tangan dengan setinggi-tingginya sehingga nampak putih ketiaknya kecuali pada shalat minta hujan atau maksudnya, aku (perawinya, yaitu Anas bin Malik) tidak pernah melihatnya, tetapi sungguh orang lain ada melihatnya.” 9

Memahami komentar al-Nawawi di atas, maka hadits terakhir ini tidak dapat dijadikan hujjah pelarangan angkat tangan ketika berdo’a pada selain shalat minta hujan. Karena hadits tersebut muncul dalam konteks angkat tangan yang tidak biasanya (angkat tangan sampai nampak putih ketiak Rasulullah SAW). Adapun angkat tangan yang biasa, maka tidak dinafikan oleh hadits ini. Atau pun hadits ini muncul menurut penglihatan perawinya, yaitu Anas bin Malik, tentunya orang lain bisa jadi ada melihat angkat tangan Rasulullah SAW pada ketika berdoa pada selain shalat minta hujan sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits shahih lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
1.Bukhari, Shahih Bukhari, Darul Thaibah, Juz. II, Hal. 31, No. hadits : 1029
2.Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal.50
3.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 468, Hadits nomor 1485
4.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 469, Hadits nomor 1492
5.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 254, Hadits No. 1181
6.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 339
7.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 340
8.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 39, No. Hadits : 1031
9.Badruddin al-‘Aini al-Hanafi, ‘Umdah al-Qary, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 470

2 komentar:

  1. Kenapa para khatib kebanyakan ketika membaca do'a dalam khutbah tidak mengangkat kedua tangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam Syarh Muslim disebutkan bahwa sunnah dalam khutbah Jum'at tidak mengangkat tangan. nash sebagai berikut :

      عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ رَفَعَ بِشْرُ بْنُ مَرْوَانَ يَدَيْهِ فِي الْخُطْبَةِ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ما يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ لَا يَرْفَعَ الْيَدَ فِي الْخُطْبَةِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إِبَاحَتَهُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ حِينَ اسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرفع كان لعارض
      Artinya : Dari ‘Umarah bin Ruwaibah r.a. pada saat Raf’u bin Marwan mengangkat tangannya pada khutbah, beliau berkata : “Mudah-mudahan Allah menghina dua tangan ini, sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah SAW tidak pernah melakukan lebih dari ini’. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (H.R.Muslim).
      Al-Nawawi berkata : Berdasarkan ini, yang sunnah tidak mengangkatkan tangan dalam khutbah. Ini merupakan pendapat Malik dan ashab kita (Syafi’iyah) dan lainnya.
      (Al-Nawawi, Syarah Muslim, Juz. VI, Hal. 231. (Cet. Muassasah Qurthubah)

      wassalam

      Hapus