Sabtu, 11 Juni 2011

Anak kafir dan hukumnya

Yang dimaksud dengan Anak kafir di sini adalah anak-anak yang belum baligh dimana orangtuanya adalah kafir. Adapun statusnya adalah kafir di dunia dan mukmin di akhirat. Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan anak kafir, antara lain :
1.Berkata Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy :
“ Anak-anak dari orang kafir adalah kafir pada hukum dunia dan muslim pada hukum akhirat. Demikian ‘Ubab.” 1

2.Berkata Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi wa Umairah :
“ Anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan masuk syurga menurut pendapat yang lebih shahih dan menjadi khadam bagi penghuni syurga.” 2

3.Al-Khatib al-Syarbaini mengatakan :

“Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan anak kafir apabila mati, kebanyakan ulama menyebutkan mereka dalam neraka. Sekelompok ulama mengatakan tidak kami ketahui hukumnya dan ulama yang tahqiq mengatakan mereka itu dalam syurga. Pendapat terakhir ini yang sahih dan terpilih, karena mereka tidak mukallaf dan dilahirkan dalam keadaan fithrah. Timbangan ini sebagaimana berkata Syaikhuna dan lainnya sesungguhnya mereka itu pada hukum dunia adalah kafir, maksudnya mereka itu tidak dishalatkan dan tidak dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan dalam negeri akhirat mereka adalah muslim, maka masuk syurga. 3

Dalil fatwa ini adalah hadits diriwayat dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر
Artinya : Terangkat (tidak diperhitungkan) kalam dari tiga orang, yaitu orang tertidur sehingga ia terbangun, orang gila sehingga ia sembuh dan anak-anak sehingga ia besar.(H.R. Abu Daud, an-Nisa’i, Ahmad, Darulquthni, al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah) 4

Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih dengan syarat Muslim 5

Bersabda Rasulullah SAW :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Artinya : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orangtuanyalah yang mengyahudikannya atau menashranikannya ataupun memajusikannya (H.R. Bukhari 6 dan Muslim 7)

DAFTAR PUSTAKA
1.Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 92
2.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 128
3.Al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 323
4.Al-Manawy, Faidh al-Qadir, Mauqa’ al-Ya’sub, Juz. IV, Hal. 46-47, No. Hadits : 4462
5.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 225
6.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 182, No. Hadits : 1296
7.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 127, No. Hadits : 4803

Tidak ada komentar:

Posting Komentar