Selasa, 31 Mei 2011

Suami menghisap susu isteri

Seorang suami apabila menghisap susu isterinya, maka tidak ada akibat hukumnya, alias tidak apa-apa. Karena menyusui yang mengakibatkan keharaman adalah apabila yang menyusui itu masih berusia dibawah dua tahun.Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan1 :

“Dengan perkataan : “yang tidak sampai usia dua tahun” keluarlah yang sampai dua tahun, maka penyusuannya tidak mengakibatkan keharaman”.

Selanjutnya Al-Bakri al-Dimyathi menyebut hadits di bawah ini sebagai dalilnya, yakni hadits dari Ibnu Umar, beliau bersabda :
سمعت عمر يقول لا رضاع إلا في الحولين في الصغر
Artinya : Aku mendengar Umar berkata : “Tidak ada penyusuan kecuali pada anak-anak usia dua tahun. (H.R. Darulquthni)2

Dalil lain pendapat ini, antara lain :
1. Firman Allah Q.S. al-Baqarah : 233 berbunyi :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun sempurna yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuannya. (Q.S. al-Baqarah : 233)

I’tibar penyusuan pada syara’ adalah dua tahun, karena penyusuan yang diwajibkan hanya dua tahun.
2. Hadits dari Ummi Salamah, Rasulullah SAW bersabda :
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْل الْفِطَامِ
Artinya : Tidak susuan itu menyebabkan haram kecuali yang mengenyangkan usus,
melalui payudara dan sebelum disapih (H.R. at-Turmidzi)

Imam At-Turmidzi menyebut hadits ini pada Bab penyusuan tidak menyebabkan pengharaman kecuali atas anak-anak yang berusia di bawah dua tahun. Beliau mengatakan :
“Hadith ini hasan sahih dan mayoritas para ahli ilmu dari kalangan para sahabat Rasulullah SAW dan lainnya mengamalkan bahwa penyusuan tidak menyebabkan pengharaman kecuali atas anak-anak di bawah dua tahun dan penyusuan di atas usia dua tahun yang sempurna tidak menyebabkan pengharaman apapun”3

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 286
2.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. IV, Hal. 174, Kitab Ridha’, No. 11
3.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 311, No. Hadits : 1162

3 komentar:

  1. Dalam kisah Salim yg disusui bagaimanakah???...sehingga dalam kisah ini hukum siapakah yg kita ikuti...kisah quran,hadist atao fatwa ulama....karena sejak kapan firman Alloh bisa dibatalkan??

    BalasHapus