Sabtu, 07 Mei 2011

Rebonding

A.Pengertian
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.
Dalam proses mengubah tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanent, misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permanen. Kritria terakhir inilah yang membedakan antara rebonding dengan roll ( menggulung rambut). Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis, rebonding adalah suatu tindakan merubah ciptaan Allah.
B. Hukum melakukan rebonding
Dengan pemahaman rebonding merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, maka tindakan rebonding dapat dikatagori kemungkaran dan kemaksiatan yang disebut dalam nash-nash syara’ berikut :
1.Q.S. An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT menceritakan perkataan syaithan, berfirman :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya : Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(Q.S. An-Nisa’: 119)

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mencela upaya setan menyuruh umat manusia mengubah ciptaan Allah. Dengan demikian merobah ciptaan Allah SWT adalah suatu yang haram.
2. Hadits Nabi SAW :
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya : Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri dan mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.(H.R. Muslim) 1

Imam Nawawi menjelaskan :
“Adapun sabda Nabi SAW muflijaat lil husn, maknanya adalah dilakukan itu untuk kelihatan cantik. Ini mengisyaratkan yang diharamkan adalah yang dilakukan untuk kelihatan cantik. Adapun kalau karena ada hajad seperti karena obat atau aib pada gigi dan seumpamanya, maka tidak mengapa”.2

Senada dengan fatwa ini adalah fatwa yang dikemukakan oleh al-Bakri ad-Damyathi, beliau berkata :

“Haram memperhalus dan menjarangkan gigi dengan alat kikir dan seumpamanya supaya nampak cantik ”3

dan Almarhum Syekh Muda Wali al-Khalidy, salah seorang ulama terkenal di Aceh, berkata :
“Haram memotong gigi kalau untuk hendak bagus, tetapi kalau karena ada hajad seperti untuk obat, boleh”.4

Dalam hadits di atas, berdasarkan penafsiran para ulama, dapat dipahami bahwa membuat tato, mencukur alis bagi wanita dan mengkikir gigi diharamkan meskipun karena kecantikan.

3. Hadits Nabi SAW :
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Artinya : Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari 5 dan Muslim 6 )

Dalam hadits ini juga dijelaskan bahwa pengharaman menyambung rambut tetap berlaku meskipun untuk kecantikan Bahkan dari hadits ini, dipahami menyambung rambut untuk menyenangkan hati suaminya juga tidak dibenarkan. Karena permintaan kepada Nabi SAW tersebut adalah untuk seorang gadis yang rambuknya rontok dan akan menjadi pengantin. Hadits serupa dengan ini adalah hadits tersebut di bawah ini
4. Hadits Nabi SAW :

سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
.Artinya : Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari)7

Kesimpulan
1.Rebonding adalah termasuk dalam tindakan merubah ciptaan Allah. Dengan demikian rebonding, hukumnya adalah haram sebagaiman Q.S. An-Nisaa’ : 119
2.Rebonding tetap haram meskipun untuk kecantikan ataupun untuk menyenangkan hati suami, dengan dikiaskan kepada hukum membuat tato, mencukur alis ataupun mengkikir gigi

DAFTAR PUSTAKA
1.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1678, No. Hadits : 2125
2.Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal 106-107
3.Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 340
4.Syekh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawa, Nusantara, Bukit Tinggi, hal. 6
5.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 165, No. Hadits : 5934
6.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1677, No. Hadits : 2123
7.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal.166, No.Hadits :5941

1 komentar:

  1. Ada pembaca yang bertanya :

    menyikapi masalah ribonding ( HARAM ) karena nerobah cipta'an ......lalu bagai mana memasang kawat gigi (BEHEL ) dan memancungkan hidung ...lalu berhias seperti hiasan pengantin apa kah ini juga termasuk merobah cipta'an atau memang di harus kan berhias ...lalu behel gigi termasukkah berhias ?? trimakasih wasalam

    Jawaban :

    memahami dari tulisan kami dalam blog ini pada label "mu'amalah" antara lain masalah rebonding dan mengikir gigi dan lainnya, maka menurut hemat kami, pertanyaan saudara dpt dijawab sbb :
    1. memasang kawat pada gigi kalau untuk merobah letak atau bentuk gigi hanya utk mempercantik, maka itu haram, kecuali ada keperluan lain seperti keadaan gigi tidak normal sehingga dianggap aib, maka ini menjadi boleh atau karena sakit.

    2. operasi memancungkan hidung juga haram, karena hidung pesek bukan aib

    3. menghias pengantin selama tidak ada dengan cara merobah ciptaan Allah dan perbuatan yang diharam lainnya tidak dilarang

    wassalam, mudah2an Allah memberi kita hidayah-Nya

    BalasHapus