Jumat, 27 Mei 2011

Onani dan hukumnya

Zainuddin al-Malibary, salah seoarang ulama Syafi’iyah dalam Kitabnya, Fath al-Mu’in mengatakan :
“tidak boleh mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri meskipun dikuatirkan terjadi zina, ini berbeda dengan pendapat Ahmad” 1

Dalil pengharaman onani adalah sebagai berikut :
1.Firman Allah dalam Al-Qur’an :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (Q.S. Al-Mu’minun : 5-7)

2. Al-Bakry ad-Damyathy dalam Kitab I’anah at-Thalibin, dalam pendalilian keharaman onani menyebut hadits di bawah ini, yaitu :
لعن الله من نكح يده و ان الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
Artinya : Allah melaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani). Sesungguhnya Allah telah menghancurkan umat yang suka bermain-main dengan kemaluannya.2

3.Imam al-Rafi’i, salah seorang ulama terkenal dikalangan Syafi’iyah menyebut hadits di bawah ini sebagai dalil pengharaman onani, yaitu ;
مَلْعُون من نكح يَده
Artinya : terlaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani) 3

Bagi orang-orang yang besar nafsunya sedangkan untuk kawin belum mampu sehingga dikuatirkan terjadi zina hendaknya sering-sering berpuasa, sebagaimana hadits Nabi SAW :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya (H.R. Bukhari)4

DAFTAR PUSTAKA
1.Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 340
2 Al-Bakry ad-Damyathy, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 340
3 Ibnu Mulaqqan, Badr al-Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 662
4.Bukhari, Shahih Bukhari, Darul Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 3

9 komentar:

  1. agus.
    assalamualaikum ustad.
    bagaimana caranya berhenti total dari kebiasaan buruk melakukan seperti yang telah ustad jelaskan ini. terkadang kita sudah berusaha untuk berhenti dengan cara puasa atau ibadah lainnya. tapi sesekali masih muncul keinginan dan melakukan hal itu lagi. padahal sudah berusaha sekuat2nya. untuk menikah diri ini belum mampu.diri ini menyesal ketika tidak istiqomah stlah melakukannya lagi. shg bagaimana caranya yang terbaik selanjutnya???? mohon jawabannya. syukron katsiron.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apabila saudara sudah berusaha sekuat tenaga menghilangkan keinginan tersebut, maka dari pada saudara berbuat zina, maka onani dibolehkan karena faktor mudharat.namun tentu saudara wajib berusaha terus menerus utk menghilangkannya sedikit demi sedikit.

      2. jalan lain untuk menghindari onani adalah antara lain dgn jgn sering2 menyendiri, carilah kesibukan2 seperti olah raga, diskusi dan banyak2lah berada di mesjid .

      3. dgn niat tulus, Insya Allah yg menjadi cita2 kita akan dikabulkan. selanjutnya banyak2lah berdoa.

      wassalam

      Hapus
    2. trims banyak ustad alizar... sy senang dpt mengetahui blog ini. sy mendptkan banyak ilmu, bisa bertanya langsung dan apalagi ormas ustad sama dg sy.
      mohn do'a barokahnya ustad, smg sy menjdi pribadi yg istiqomah dan lebih baik lagi. smg ustd dberi kemudahan dalam hidup oleh yg Allah.

      Hapus
    3. terima kasih atas kunjungannya , mudah2an kita diberikan kemudahan dalam hidup dunia dan akhirat oleh yg Allah SWT Aminnn.

      Hapus
  2. agus
    assalamualaikum.
    ustad kenapa saya ketika berikhtiar menjadi orang yang lebih baik terkadang godaannya semakin besar??? bagmn carax agar diri ini tetap istiqomah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menjadi orang baik kadang 2 didahului oleh ujian dan cobaan. karena itu semua orang besar di dunia ini lebih dahulu di dahului oleh rintangan dan hambatan. cobaan dan rintangan yg paling berat adalah rintangan yang dihadapi para nabi dan para ulama shaleh. perbanyaklah membaca sejarah orang2 besar seperti para nabi dan auliya Allah.

      2. salah satunya cara dapat istiqamah adalah carilah teman yang berilmu dan mau beramal shaleh dan jauhi teman2 yang jauh dari jalan Allah. mudah2an Allah memberikan hidayah bagi kita semua.

      wassalam

      Hapus
  3. assalamualaikum ustd.
    mau tanya.
    1. apakah dalam islam ada caranya dalam mengatsi orang yang sering mengeluarkan madzi, seperti syahwat sedikit terkadang keluar gitu ustd?
    2. Bagaiman hukumnya melihat aurat sendiri?
    3. bagaimana caranya mengatasi jika nafsu syahwat memuncak secara tiba-tiba sementara diri ini belum menikaah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. sejauh ini, kami belum menemukan cara mengatasi orang yang sering mengeluarkan madzi menurut agama Islam, tetapi secara umum dapat kami katakan bahwa hal2 seperti itu merupakan urusan duniawi manusia. jadi agama datang bukan mengatur hal2 demikian. jadi sebaiknya konsultasi aja kepada dokter. ada hadits Nabi : "kamu lebih mengetahui mengenai urusan dunia kamu."

      2. Hukum melihat aurat sendiri adalah makruh kalau diluar shalat dan kalau tanpa ada sesuatu keperluan. adapun dalam shalat, maka shalatnya batal (Lihat I'anah al-Thalibin I/114)

      3. banyak2lah berpuasa dan beribadah kepada Allah. nabi SAW bersabda :
      "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya" (H.R. Bukhari)

      wassalam

      Hapus
  4. Hadits yang dinukilkan oleh ad-Dimyathi dan ar-Rifa'i tidak ada asal baginya. Tidak pantas hadits tersebut dibawakan dan diriwayatkan di sini sebagai hujah pengharaman onani, apatah lagi untuk menggambarkan ia sebagai ia sebagai dosa yang besar.

    BalasHapus