Minggu, 17 April 2011

Ruqyah menurut syara’

Ruqyah adalah bacaan sebagai pengobatan syar’i untuk melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit. Bacaan ruqyah berupa ayat ayat al-Qur’an dan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW atau lainnya. Berikut Pendapat ulama mengenai hukum melakukan ruqyah, yaitu :
1.Imam Nawawi mengatakan :
“Mustahab (dianjurkan) dibaca al-Fatihah atas orang yang kena sengatan dan orang sakit”.1

2.Sayyed ‘Alawi al-Saqaf berkata :
“Mustahab (dianjurkan) ruqyah dan tidak khusus serta tidak tergantung hanya kepada orang sakit, khilaf dengan yang berpendapat syaz. Yang lebih afdhal adalah ruqyah dengan yang warid, kemudian dengan ucapan ta’awuz, karena kandungannya minta perlindungan dari segala hal-hal yang tidak disukai secara global dan rinci”.

Sayyed ‘Alawi al-Saqaf, selanjutnya mengatakan :

“Kebolehan itu dengan syarat pada setiap ruqyah jauh dari nama-nama dan perkataan-perkataan yang tidak diketahui maknanya, karena nama dan perkataan-perkataan tersebut kadang-kadang mengandung kekufuran karena mengandung sumpah dengan malaikat atau jin dan membesarkan jin dengan seperti mensifatinya dengan ta’tsir (memberi bekas) atau ketuhanan”.2

Dalil-dalil fatwa di atas, sebagai berikut :
1. Firman Allah SWT Q.S. Fushilat: 44
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ
Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Fushilat: 44)

2.Firman Allah SWT Q.S. Al-Isra’ : 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang orang yang beriman.(Q.S. Al-Isra’ : 82)

3.Firman Allah SWT Q.S. Yunus : 57,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S. Yunus: 57)

4. Hadits riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i
عن عوف بن مالك الأشجعي قال كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا على رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك
Artinya : Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, beliau berkata, “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’. (HR. Muslim)3

Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada sesuatu selain Allah, meyakini kesembuhan dari benda benda tertentu dan lainnya. Setelah Islam datang, maka Rasulullah SAW melarang ruqyah-ruqyah secara mutlaq kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Berdasarkan hadits ini, juga dapat dipahami bahwa tidak boleh melakukan ruqyah yang terdiri dari perkataan-perkataan tidak diketahui maknanya sebagaimana fatwa Sayyed ‘Alawi al-Saqaf di atas.
5. Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri r.a.:
أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم كانوا في سفر فمروا بحي من أحياء العرب فاستضافوهم فلم يضيفوهم فقالوا لهم هل فيكم راق ؟ فإن سيد الحي لديغ أو مصاب فقال رجل منهم نعم فأتاه فرقاه بفاتحة الكتاب فبرأ الرجل فأعطي قطيعا من غنم فأبى أن يقبلها وقال حتى أذكر ذلك للنبي صلى الله عليه و سلم فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فذكر ذلك له فقال يا رسول الله والله ما رقيت إلا بفاتحة الكتاب فتبسم وقال وما أدراك أنها رقية ؟ ثم قال خذوا منهم واضربوا لي بسهم معكم

Artinya : Bahwa beberapa orang di antara sahabat Rasulullah SAW sedang berada dalam perjalanan melewati salah satu dari perkampungan Arab. Mereka berharap dapat menjadi tamu penduduk kampung tersebut. Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Tetapi ada yang menanyakan: Apakah di antara kalian ada yang dapat menjampi? Karena kepala kampung terkena sengatan atau terluka. Seorang dari para sahabat itu menjawab: Ya, ada. Orang itu lalu mendatangi kepala kampung dan menjampinya dengan surat Al-Fatihah. Ternyata kepala kampung itu sembuh dan diberikanlah kepadanya beberapa ekor kambing. Sahabat itu menolak untuk menerimanya dan berkata: Aku akan menanyakannya dahulu kepada kepada Nabi SAW. Dia pun pulang menemui Nabi SAW dan menuturkan peristiwa tersebut. Dia berkata: Ya Rasulullah! Demi Allah, aku hanya menjampi dengan surat Al-Fatihah. Mendengar penuturan itu: Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda: Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu merupakan jampi? Kemudian beliau melanjutkan: Ambillah imbalan dari mereka dan sisihkan bagianku bersama kalian. (H.R. Muslim)4

Imam Nawawi mengatakan hadits ini menerangkan bahwa al-Fatihah dapat menjadi ruqyah. Oleh karena itu mustahab (dianjurkan) dibaca atas orang yang kena sengatan binatang dan orang sakit”.5

DAFTAR PUSTAKA
1.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188
2.Sayyed ‘Alawi al-Saqaf, al-Qaul al-Jami’ al-Matiin fi Ba’dh al-Muhim min Huquq Ikhwanina al-Muslimin, dicetak dalam Kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal, 154
3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2200.
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. IV, Hal. 1727, No. Hadits : 2201
5.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 188

2 komentar:

  1. Assalamu Alaikum Tgk. bagaimana hukumnya seseorang punya ilmu kebal dan punya ilmu amatan(silat hadiran)

    BalasHapus